Kejagung: Eksepsi Ferdy Sambo dan Istrinya tidak Sentuh Subtansi

muhammad farhan
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNewssidoarjo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Melangsir dari iNews.id Kejagung menilai keberatan yang dibacakan tersebut belum sampai menyentuh substansi.

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022).

Sumedana menjelaskan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Lebih jauh menurutnya, Surat dakwaan tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.

Oleh karena itu dia menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja.

"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," katanya.

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network