Apes! Niat Hindari Lubang, Pemotor Malah Ketahuan Bawa 30 Butir Ekstasi

Nanang Ichwan
Terdakwa (Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Niat hati ingin selamat dari lubang jalan, malah berujung di balik jeruji. Itulah yang dialami Wahyu Robby Ardiansyah (27), warga Sidoarjo yang harus duduk di kursi pesakitan setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Gedangan.

Bukan karena laka lantas biasa, Wahyu kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi di dalam jok motornya. Kejadian ini terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4/2025).

Dalam sidang tersebut, dua aparat kepolisian dihadirkan sebagai saksi, yakni petugas lantas Polsek Gedangan Andik Siswoyo dan anggota Reskrim Robi Gaguk Irawan. “Saya ditelepon warga yang melaporkan ada kecelakaan. Saat saya tiba di lokasi, terdakwa dalam kondisi terluka dan motornya sudah rusak,” ujar Andik Siswoyo di hadapan majelis hakim.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025 silam. Wahyu diketahui terjatuh setelah berusaha menghindari lubang di tengah jalan. Motor Honda Scoopy abu-abu bernopol W 4267 NFG yang ia kendarai pun rusak dan dipinggirkan oleh petugas. “Saya buka jok motornya untuk mencari identitas. Saat itu terdakwa terlihat setengah mabuk. Tapi yang mengejutkan, saya menemukan enam plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi,” lanjut Andik.

Temuan mencurigakan itu langsung ditindaklanjuti dengan memanggil anggota Reskrim Polsek Gedangan, Robi Gaguk Irawan. Dalam kesaksiannya, Robi membenarkan bahwa pil-pil tersebut adalah ekstasi. “Setelah kami periksa, ada enam plastik klip kecil, masing-masing berisi lima butir ekstasi. Jadi totalnya 30 butir, dengan berat 10,904 gram,” terang Robi di ruang sidang.

Wahyu kemudian dilarikan ke Klinik Husada Wage untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisinya membaik, pria itu mengakui barang terlarang tersebut miliknya.

Ia mengungkapkan mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Mexi Victor Pelata alias BU. “Saya ambil barangnya di daerah Gadang, Malang, lewat sistem ranjau. Habis ambil, saya sempat minum miras dulu di Stadion Kanjuruhan,” aku Wahyu kepada majelis hakim.

Dalam kondisi setengah mabuk usai pesta miras, Wahyu pun kembali ke Sidoarjo dan mengalami kecelakaan. Dari situlah nasib sialnya dimulai, bukan hanya mengalami luka, tapi juga harus berurusan dengan hukum akibat membawa narkoba.

Kini, Wahyu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses persidangan masih terus berjalan untuk menentukan nasib akhir sang terdakwa.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network