Berkas P-21, Tersangka Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Perkara Narkoba Segera Diadili

Nanang Ichwan
Tersangka Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ketika dirilis Polresta Sidoarjo. (Foto : ist).

Walhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network