Walhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait