SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Berkas perkara tersangka Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat desa di Sidoarjo terkait kasus narkoba dinyatakan lengkap (P-21).
"Sudah P-21 tanggal 15 September 2022 lalu," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo, Kamis (6/10/2022).
Meski sudah P-21, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
"Belum tahap II," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Sementara ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yaitu Guntur Arief Witjaksono dan Betty Retnosari.
Perlu diketahui, Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, saat berada di rumahnya sendiri yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7/2022) malam.
Pipit yang merupakan persangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu tak bisa ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapakan FF yang mengaku mendapatkan barang narkoba dari Pipit.
Walhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait