MALANG, iNewsSidoarjo.id- Pencairan dana di bank atas harta yang dimiliki anak di bawah umur, dan orang di bawah pengampuan kini harus lapor ke Balai Harta Peninggalan (BHP).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas, dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (3/10/2022).
Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji yang didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala.
Narasumber yang hadir adalah Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah dan Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa BHP memiliki peran krusial, dalam memberikan perlindungan kepada subjek hukum yang tidak cakap hukum berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait