Pencairan Dana di Bank Milik Anak-anak dan Orang Pengampuan, Wajib Lapor ke BHP

Yoyok Agusta
Sosialisasi Tugas, dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (3/10/2022).

MALANG, iNewsSidoarjo.id- Pencairan dana di bank atas harta yang dimiliki anak di bawah umur, dan orang di bawah pengampuan kini harus lapor ke Balai Harta Peninggalan (BHP).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas, dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (3/10/2022).

Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji yang didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala.

Narasumber yang hadir adalah Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah dan Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa BHP memiliki peran krusial, dalam memberikan perlindungan kepada subjek hukum yang tidak cakap hukum berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network