CIREBON, iNewsSidoarjo.id - Oknum polisi berinisial Briptu CH yang mencabuli anak tiri terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri. Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar, terkait penanganan kode etik CH, anggota Polri yang melakukan kejahatan seksual tersebut, saat ini Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait