Oknum Polisi yang Cabuli Anak Tiri di Cirebon, Terancam PTDH

Abdul Rohman
Briptu CH (kiri duduk) terancam PTDH. CH diduga mencabuli anak tirinya. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore.

Oknum polisi itu diduga melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya. CH ditangkap setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Sejak dilaporkan pada 5 September 2022/, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.

Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network