Hacker Ini Hanya Pakai HP Untuk Retas Situs Hingga Kuras Uang Rp 3,4 M, Ini Kata Utcok

Ichwan
Hacker bobol uang Rp 3,4 miliar milik perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SIDOARJO, iNews.id - Aksi Mochammad Fikri Ardiansyah untuk meretas situs dan menguras uang hingga total Rp 3,4 miliar tak perlu menggunakan komputer maupun laptop yang cangih. Ia hanya cukup menggunakan Handphone (HP).

Itupun dengan HP yang dibeli dengan harga pasaran sekitar Rp 2 jutaan. Namun, aksi pemjda 23 tahun itu bisa menembus database dan menguras uang Rp 3,4 miliar milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dibacakan Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun S.H., M.H.

Aksi meretas website dan aplikasi LINKQU itu dilakukan Fikri dalam waktu satu bulan, mulai bulan September hingga Oktober 2021 lalu. Aksi itu dilakukan di dua tempat yaitu di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dan di Kota Semarang.

Meski hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi yang dilakukan Fikri hingga menembus website dan menguasai data base tersebut belajar secara otodidak. Lewat otodidak tersebut, Fikri dengan leluasa mengetahui user name para member LINKQU dan passwordnya.

Setelah itu baru terdakwa menggunakan salah satu member user bernama ABC Reload. Dengan kepiawaiannya membobol data tersebut dan menguncinya, terdakwa Fikri dengan leluasa berulangkali mentransfer uang ke rekening ABC Reload.

Setelah itu, Fikri melibatkan dua rekannya, Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26). Dua rekannya itu dilibatkan untuk mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain yang didapat dari Facebook (FB), dibeli dengan harga bervariasi.

"Setiap nomor rekening digital dibeli seharga Rp 20-25 ribu. Sedangkan, rekening bank seharga Rp 150 ribu," ulas R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan pertimbangan putusan dengan didampingi dua hakim anggota Sigit Pangudianto dan Sriwati.

Usai mendapatkan belasan rekening digital dan rekening bank beserta passwordnya itu, barulah terdakwa Fikri secara leluasa mentransfer ke rekening yang dibeli tersebut hingga sejumlah Rp 3,4 miliar.

Setelah uang itu masuk ke rekening penampungan itu, baru ditransferkan ke rekening masing-masing terdakwa dengan rincian Fikri sebesar Rp 3,2 miliar, Detik sebesar 170 juta dan Fata sebesar Rp 35 juta.

Hasil uang yang dibagi ke masing-masing terdakwa tersebut digunakan berbagai macam, mulai membayar hutang, belanja barang branded, hingga bermain trading BINOMO dan digunakan ke tempat hiburan.

"Yang menghabiskan uang Rp 20-50 juta perhiburan yang dilakukan setiap hari," ulas Hakim Didi. Atas perbuatan ketiga terdakwa itulah, PT Tri Usaha Berkat atau LINKQU mengalami kerugian total sebesar Rp 3,4 miliar.

Kini, Fikri dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Detik dan Fata dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022).

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot menyatakan, seharusnya anak muda seperti Fikri itu diayomi atau dimanfaatkan bekerja untuk negara. Sebab, lanjut dia, kepiawaian Fikri dalam urusan ITE yang hanya lulusan SMK itu sangat luar biasa.

"Seharusnya kayak Fikri ini kan dikaryakan oleh Negara, bisa menjaga sistem-sistem kemanan cybernya negara, bukan dihukum seberat ini," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).

Ia berharap potensi anak muda ini seharusnya diarahkan, diberi wadah kreasi, dikaryakan dan diberikan pengertian adanya perbuatan pidana jika sampai membobol situs orang lain.

"Itu harus disosialisasikan agar tidak melakukan tindakan tersebut," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network