Bawaslu Rakor Bersama Instansi Terkait, Berikut Hasilnya

Ichwan
Bawaslu Sidoarjo gelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, jumat (8/7/2022)

SIDOARJO - Bawaslu Sidoarjo gelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Rapat koordinasi ini, menyusul viralnya agenda pelantikan salah satu organisasi sayap partai politik yang digelar di sebuah masjid dikawasan kecamatan Candi beberapa waktu lalu.

Sejumlah instansi yang diundang dalam rapat koordinasi itu diantaranya ialah Bakesbangpol Sidoarjo, KPU Sidoarjo, dan MUI Sidoarjo.

Turut hadir juga dalam agenda itu, anggota DPR RI dari Komisi II Rahmat Muhajirin. Ditemui usai rapat, Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M Rasul mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada seluruh pihak terkait sarana ibadah yang digunakan sebagai media politik.

"Jadi rapat koordinasi ini didasari oleh peristiwa yang menimbulkan konflik di masyarakat beberapa waktu lalu. Tepatnya terjadi di masjid Desa Sumokali, Candi.

Sebab, di UU 2/2011 tidak mengatur secara implisit pelarangan kegiatan politik di tempat ibadah," kata Rasul, Jumat (8/7/2022).

Lebih jauh Rasul menambahkan, Bawaslu untuk saat ini masih belum bisa melakukan penindakan kepada partai terkait tersebut. Sebab, saat ini, seluruh partai yang ada baik itu yang berkenaan dengan agenda tersebut ataupun yang lainnya masih belum terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Oleh karena itu kami undang para tokoh-tokoh ini untuk memberikan arahan perihal penggunaan tempat ibadah. Termasuk juga, kami rekomendasikan kepada Pak Rahmat untuk mengusul revisi UU nomor 2 itu agar mengatur hal ini dengan jelas," ujarnya.

 

Menanggapi rekomendasi itu, anggota DPR RI Rahmat Muhajirin mengapresiasi hal tersebut. Rekomendasi itu akan menjadi salah satu aspirasi yang bakal dibawa untuk dibahas bersama para legislator di tataran pemerintah pusat nantinya.

"Jadi di UU itu memang belum jelas larangan dan sanksinya bagaimana terkait parpol yang melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu. Ini bagus bawaslu Sidoarjo merekomendasikan hal ini untuk jadi kajian merevisi UU 2/2011 ini," ujar politisi dari Partai Gerindra itu.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network