JAKARTA,iNewsSidoarjo.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan terkait peengelolaan dana umat. Salah satu yang disoroti yakni besarnya gaji petinggi ACT.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah,KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan jika hal tersebut benar dilakukan maka ACT tak sepatutnya mengambil bayaran besar dari donasi umat.
"Kalau informasi itu benar tentu tak patut mengambil bayaran besar dari donasi umat," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Selasa(5/7/2022).
Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 ini menjelaskan penggunaan dana sosial atau zakat memang harus memiliki regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Soal hukumnya apakah itu dana sosial atau zakat tentu ada regulasinya yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Begitu juga kesesuaian syariah harus dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar menyebut masalah gaji tidaklah berlaku permanen, melainkan hanya beberapa kali. Ibnu mengatakan, dirinya membenarkan terkait beredarnya pendapatan Presiden ACT sebesar Rp250 juta. Namun, hal itu hanya berlaku di awal 2021 dan tidak berlanjut.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jakarta, Senin (4/7/2022). iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait