SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Perkara dugaan penggelapan dalam keluarga yang menjerat terdakwa Kinanti Viola Rosa yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo berakhir sudah.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman percobaan (voorwaardelijke) kepada terdakwa yang dipidanakan mertuanya itu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Kartijono ketika membacakan amar putusan, Senin (4/7/2022).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 5 bulan penjara.
Meski berbeda hukuman, namun majelis hakim sependapat dengan penuntut umum penerapan pasal yang dibuktikan. Dimana terdakwa Kinanti Viola Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga, yakni penggelapan BPKB motor milik Supami, yang tak lain milik ibu mertuanya.
"Menyatakan, perbuatan terdakwa Kinanti terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Juncto pasal 367 KUHP," jelasnya.
Dalam amar putusan mengungkap semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Dimana, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya.
Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario tersebut ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, pada 16 Juni 2021 silam. Padahal, BPKB tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik Supami, mertuannya, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Dan (terdakwa) tidak seizin Supami," ungkap.
Selain itu, motor tersebut milik Supami, mertuanya yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama, walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti. Dalam pertimbangan putusan terungkap bahwa BPKB tersebut diketahui Supami jika digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo sekitar September 2021.
Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.
"Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.
Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.
Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.
"Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang," ungka Kartijono. Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya sambil menangis.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir untuk upaya banding atau tidak.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait