Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.
"Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.
Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.
Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.
"Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang," ungka Kartijono. Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya sambil menangis.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir untuk upaya banding atau tidak.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait