Menantu yang Dipidanakan Mertua Karena Gadaikan BPKB Untuk Persalinan, Divonis Percobaan

Ichwan
Pembacaan Vonis Terdakwa Kinanti Sidang Perkara Dugaan Penggelapan di PN Sidoarjo, Senin (4/7/2022)

Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.

"Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.

Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.

Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.

"Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang," ungka Kartijono. Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya sambil menangis.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir untuk upaya banding atau tidak.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network