get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kisah Pilu Suwarti, Guru yang Tidak Menerima SK Pensiun Justru Diminta Kembalikan Gaji

Minggu, 05 Juni 2022 | 14:32 WIB
header img
Suwarti, guru agama yang tak menerima SK pensiunan PNS justri diminya mengembalikan gaji. (Joko Piroso)

SRAGEN, iNewsSidoarjo.id –Kisah menyedihkan nasib yang dialami Suwarti (61), pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen.

Dirinya tidak diakui sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan ketika berjuang mengurus surat pensiun, justru diminta untuk mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.

Dikutip iNewsSidoarjo.id dari iNews.id, Minggu (5/6/2022) guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo itu mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat memasuki masa pensiun di tahun 2021 lalu.

Pada Tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun pada 2021.

Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 tahun.

Atas kondisi tersebut Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai pns belum memenuhi persyaratan.

Bahkan saat berjuang mengurus SK pensiun di dinas terkait, dirinya justru dikagetkan dengan permintaan pengembalian gaji selama dua tahun senilai Rp160 juta.

Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sragen disebut tengah mempelajari berkas ataupun permasalahan ini.

Suwarti mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari wiyata bhakti (WB) di tahun 1986. Dia mengajar berpindah di beberapa sekolah sampai akhirnya diangkat menjadi PNS.

“Saya dipanggil di kantor BKD dikasih tahu bahwa saya tidak mendapat hak pensiun, karena harusnya pensiun di usia 58 tahun. Sehingga saya PNS tidak ada 5 tahun,” kata Suwarti, Minggu (5/6/2022).

Dia mengaku kaget harus mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun karena mengajar sampai 60 tahun. Gaji sekitar 80 sekian dan juga sertifikasinya (80-an juta).

“Saya kaget. Harapan saya segera dapat SK pensiun, ternyata malah suruh mengembalikan uang sebanyak itu. Saya tidak sanggup mengembalikan, apa yang saya gunakan untuk kembalikan,” katanya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut