get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah akan Dihapus, 2023 Akan Digantikan Outsourcing

Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:18 WIB
header img
Honorer Dihapuskan pada 2023. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah bakal segera ditiadakan. Sebagai penggantinya, pada tahun 2023, pemerintah pun akan menggantinya dengan tenaga outsourcing.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini sesuai dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehingga, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Tak hanya itu, ia juga meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengangkat outsourcing sesuai kebutuhan.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.

Instansi pemerintah, kata Tjahjo, juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sementara itu, ia juga menyoroti sistem pengupahan para honorer yang dinilai tidak jelas. Untuk itu, ia berharap para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/news/nasional/tenaga-honorer-dihapus-2023-outsourcing-jadi-gantinya

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut