get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tunjuk 6 Jaksa Sidangkan Perkara Korupsi PTSL Desa Suko

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:27 WIB
header img
Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (kanan) ketika press rilis perkara Pungli PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tahun 2021 segera disidangkan.

Hal itu menyusul tim penyidik melimpahkan ke empat tersangka yaitu RHY, Kades Suko nonaktiv RHY. Kemudian Kasun Suko MR, Kasun Ketapang MA dan RA Kasun Legok beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

"Hari ini, Rabu (25/5/2022) tim penuntut umum telah menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata PPKajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama.

Raka, sapaan karib Kasi Intelijen menjelaskan, Kejari Sidoarjo menunjuk 6 jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.

Saat ini, ucap dia, penuntut umum bergerak cepat segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda.

"Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Kepri itu.


RHY, Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo).

Meski demikian, penuntut umum menahan para tersangka ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas I Surabaya usai menerima pelimpahan tahap 2. Penahan itu selama 20 hari kedepan.

"Penahanan dimulai sejak tanggal 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022," ungkapnya dengan didampingi Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi usai melakukan penahanan para tersangka.iNewsSidoarjo

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut