get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Ini Reaksi Partai Perindo Saat Pengadaan Gorden Rumdin DPR Rp 43,5 Miliar Dibatalkan

Rabu, 18 Mei 2022 | 21:28 WIB
header img
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan (Foto: Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan mengatakan, pembatalan pengadaan gorden rumdin anggota DPR merupakan sinyal positif dari parlemen yang mau mendengarkan aspirasi publik.

"Walaupun keputusan pembatalan itu kesannya terlambat, karena sudah menjadi polemik publik. Partai Perindo menghargai pembatalan tersebut karena itu tandanya DPR masih peka mendengarkan keluhan masyarakat," kata Yerry di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Perlu diketahui, pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR sebesar Rp43,5 miliar yang sempat menjadi polemik, akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu disampaikan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Yerry mengharapkan ke depan DPR sebagai wakil rakyat makin peka menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak sembrono membuat kebijakan yang melukai hati rakyat.

"Pembatalan pengadaan gorden rumah dinas ini saya kira menjadi pembelajaran berharga buat DPR, agar di kemudian hari kebijakan yang kontroversial dan berpolemik di masyarakat sebaiknya segera dihentikan. Apalagi jika kebijakan itu berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat," kata Yerry.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, tender gorden rumah dinas anggota DPR dimenangi oleh PT Bertiga Mitra Solusi, perusahaan yang menawarkan harga tertinggi sebesar Rp43,5 miliar.

Kronologinya, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan. Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Akhirnya PT Bertiga Mitra Solusi memenangi tender yang kemudian dibatalkan itu.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/news/nasional/pengadaan-gorden-rumdin-dpr-rp435-m-dibatalkan-partai-perindo-parlemen-peka-dengar-aspirasi-rakyat/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut