JAKARTA, inewssidoarjo.id- Kementerian Ketenagakerjaan banyak menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan.
Terdiri dari pengaduan melalui online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi lewat online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
Melangsir dari okezone.com hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, " jelas Anwar.
Dia mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran.
Dia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei 2022, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat 614, Banten 322, dan Jawa Timur 288.
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar menyebut pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan satu terhadap 10 pengaduan, yakni di provinsi Jawa Barat ada dua dan Jawa Tengah delapan pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Di mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan