get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Kepala BPK Jawa Barat Dinonaktifkan Pasca 4 Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK

Kamis, 28 April 2022 | 09:47 WIB
header img
BPK menonaktifkan empat anggota BPK Jawa Barat yang jadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin. Kepala BPK perwakilan Jawa Barat turut dinonaktifkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib dinonaktifkan dari jabatannya, menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap dalam kasus yang juga menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.

Tindakan yang sama juga diberikan kepada empat pegawai BPK Jawa Barat yang jadi tersangka. Mereka yakni Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Keempatnya diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Kamisudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

"Kami BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, Isma menekankan para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam majelis etik BPK. Isma mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK. Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

"Kami Selain empat anggota BPK Jawa, KPK juga menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT).

Mereka diduga terlibat suap-menyuap berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). KPK dalam kasus ini mengamankan barang bukti uang dengan nilai total Rp1,024 miliar.

Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank.inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut