SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Nasib malang dialami Moh Choirul Abror. Niat untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan memanfaatkan lahan depan perumahan jadi lapak pedagang kaki lima (PKL) justru berbuah pahit.
Pria 53 tahun yang menjabat Ketua RW 06 di Perumahan Citra Sentosa Mandiri, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo kini pun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Choirul disangka melanggar Pasal 69 ayat 1, pasal 70 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kini, Moch Choirul Abror pun berusaha mencari keadilan. Ia bersama Kuasa Hukumnya Abror, Dimas mendatangi Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (7/9/2022) menyampaikan keluh kesahnya.
"Saya ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2022 lalu," ucap Abror ketika berada di Dinas LHK Sidoarjo hendak menyampaikan keluhan tersebut.
Dia menceritakan, awal mula menggunakan lahan yang ada di dalam perumahan itu karena tidak terurus, kodisi lahannya banyak ilalang. Sehingga, ia bersama warga dan RT setempat membersihkan lahan tersebut.
Tujuannya agar lahan tersebut bermanfaat dan bisa digunakan warga sekitar yang ingin berjualan, pedagang kaki lima (PKL).
"Proses penggunaan lahan itu dijadikan lahan jualan PKL tidak saya lakukan sepihak begitu saja," ucapnya.
Dia mengaku ada proses musyawarah bersama warga setempat hingga RT. Termasuk menyampaikan ke desa setempat, hingga akhirnya bagi masyarakat setempat yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RTnya.
Editor : Nanang Ichwan