Sementara pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.
Chairul menuturkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Dia berharap posko THR keagamaan tahun ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.
"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR," tuturnya.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. inewssidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan