Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan persidangan permohonan penetapan perwalian terhadap empat anak secara serentak di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur.
Persidangan terlaksana melalui sinergi Kejari Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar telah mendaftarkan empat permohonan penetapan perwalian.
Dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua lainnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni. Usai persidangan, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar untuk selanjutnya diteruskan kepada kedua LKSA yang ditetapkan sebagai wali berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, mengatakan penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki wali sah memperoleh perlindungan hukum dan kepastian dalam pemenuhan hak-haknya. "Penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sementara pemerintah daerah tetap melakukan pendampingan dan pengawasan," ujarnya.
Menurut Romulus, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam urusan hukum maupun administrasi, sekaligus menjamin keberlanjutan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. “Kejari Blitar akan terus membuka ruang koordinasi apabila dalam pelaksanaan perwalian terdapat kendala hukum maupun administratif, sehingga perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara berkelanjutan,”pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan