Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, mengatakan penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki wali sah memperoleh perlindungan hukum dan kepastian dalam pemenuhan hak-haknya. "Penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sementara pemerintah daerah tetap melakukan pendampingan dan pengawasan," ujarnya.
Menurut Romulus, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam urusan hukum maupun administrasi, sekaligus menjamin keberlanjutan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. “Kejari Blitar akan terus membuka ruang koordinasi apabila dalam pelaksanaan perwalian terdapat kendala hukum maupun administratif, sehingga perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara berkelanjutan,”pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan