get app
inews
Aa Text
Read Next : Ziarah di Makam Bung Karno, Kapolri Tegaskan Pemeriksaan Kesehatan Bagian dari Proses Penyidikan

Isu Miring Terjawab: Gaji Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:06 WIB
header img
petugas gerai saat melayani pembeli. Foto:ist

BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Isu miring mengenai ketidakjelasan honor pekerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Blitar akhirnya terjawab. Gaji pertama para petugas gerai dilaporkan telah cair sejak Kamis, 2 Juli 2026.

Meski diwarnai berbagai penyesuaian sistem internal, kabar ini membawa angin segar sekaligus rasa lega bagi para karyawan di lapangan. Bagi Ine, salah satu petugas gerai KDMP di Kota Blitar, cairnya upah perdana ini menjadi pembuktian di tengah rumor yang sempat membuatnya cemas.

Bekerja selama satu bulan dengan tugas menata dan mendata barang, Ine mengaku mengantongi gaji sebesar Rp1,3 juta. "Ya sudah cair, Puji Tuhan. Nilainya cukup karena saya kan juga freelance sebagai editor foto," ungkap Ine saat ditemui pada Sabtu (4/7/2026).

Ia tidak menampik bahwa nominal tersebut masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Blitar. Namun, bagi mantan pekerja lepas penuh waktu ini, memiliki pendapatan tetap harian jauh lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan hidup saat ini.

"Kerjanya tidak berat sih, ya nata dan data barang, jadi dijalani saja dulu. Kemarin sempat khawatir karena isu gaji belum jelas, tapi sekarang sudah lega. Sementara ini masih bertahan di sini sambil melihat kondisi ke depan," imbuhnya optimistis.

Menanggapi dinamika penggajian ini, Plt. Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Gembong Kurniawan, membenarkan bahwa proses transfer dari pihak Agrinas selaku pengelola kepada petugas gerai sudah berjalan. "Gaji dari Agrinas ke Petugas Gerai sudah mulai dibayar sejak kemarin," kata Gembong.

Gembong juga meluruskan adanya perbedaan nominal yang diterima antar pegawai, seperti yang dialami Ine. Berdasarkan rilis resmi dari tim SDM pusat yang diterimanya, berikut mekanisme payroll KDMP yang perlu dipahami:

Nominal Gaji Utuh Disamakan: Seluruh karyawan saat ini menerima nominal dasar yang sama, yaitu sebesar Rp1.900.000, tanpa memandang status maupun posisi di outlet. Berbasis Hari Kerja: Gaji utuh Rp1,9 juta tersebut berbasis pada hitungan 25 hari kerja dalam sebulan secara penuh.

Hitungan Proporsional: Pegawai yang menerima di bawah angka tersebut (seperti Rp1,3 juta), nominalnya dihitung proporsional berdasarkan jumlah hari kerja nyata pada periode 1 s.d. 27 Juni 2026. Permohonan Maaf Manajemen: Manajemen SDM pusat mengakui adanya beberapa kekeliruan rekapitulasi pada periode pertama dan meminta maaf atas kendala transisi sistem payroll perdana ini.

Verifikasi Mandiri: Karyawan diminta mengisi formulir verifikasi mandiri terkait jumlah hari kerja vs nominal yang diterima. Selisih kurang atau lebih akan dicairkan paling lambat 14 Juli 2026. Validasi Lewat CCTV: Untuk menghindari kecurangan, jumlah hari kerja akan diverifikasi ulang oleh PIC Area melalui konfirmasi kunjungan lapangan dan rekaman CCTV gerai. Penyebab Gaji Tertunda: Bagi pegawai yang belum menerima gaji, hal tersebut terjadi karena status data reject di bank BNI atau akibat keterlambatan pengisian data rekening.

Karyawan yang terlambat akan diproses pada akhir Juli 2026. Langkah responsif dari pihak dinas dan manajemen Agrinas ini diharapkan mampu meredam gejolak di tingkat akar rumput. Dengan adanya batas waktu rekonsiliasi data hingga 14 Juli mendatang, para pegawai kini mendapatkan kepastian hukum dan finansial yang sempat abu-abu. Bagi para pekerja seperti Ine, transparansi ini menjadi modal penting untuk terus menjaga produktivitas gerai pangan merah putih di Blitar.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut