get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa

Sembunyikan Sabu-Sabu di Organ Vital, Pengunjung Lapas Porong Dibekuk

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:42 WIB
header img
Petugas lapas dan polisi memeriksa pengunjung wanita yang hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas kelas 1 Surabaya. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Seorang perempuan pengunjung Lapas Kelas 1 Surabaya yang ada di Porong (Lapas Porong), berinisial NW, dibekuk petugas lapas karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu berusaha dibawa masuk ke dalam lapas, untuk diserahkan ke warga binaan kasus narkoba berinisial AW, Selasa 23 Juni 2026.

Penangkapan terjadi ketika NW datang ke Lapas Kelas I Surabaya untuk membesuk seorang warga binaan berinisial AW, narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani pidana selama 8 tahun 6 bulan. Kecurigaan petugas bermula saat NW memasuki area pemeriksaan badan. Petugas melihat gerak-gerik pelaku tidak tenang dan menunjukkan sikap mencurigakan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan lebih detil dan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berisi benda mencurigakan yang disembunyikan di alat vital NW, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,4 gram.

Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk proses penanganan lebih lanjut, Hasil pengembangan pemeriksaan awal, penyeludupan narkotika golongan I itu juga mengarah kepada seorang warga binaan lain berinisial MM, narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun.

Kalapas kelas 1 Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba ini berkat kejelian petugas yang melihat gelagat mencurigakan pengunjung. “Petugas kami selalu melaksanakan pengamanan dengan totalitas. Sehingga tidak ada celah masuknya barang ilegal ke dalam lapas,” ungkap Kalapas.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan upaya Lapas kelas 1 Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Sehingga tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam Lapas.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut