Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Bersamaan, Berikut Penjelasan Tim Kuasa Hukumnya
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan maupun dasar tindakan tersebut.
Informasi mengenai diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus. Petrus mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh kabar bahwa Dokter Tifa turut diamankan oleh penyidik. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengaku telah menerima informasi terkait diamankannya kliennya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dokter Tifa diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi. “Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah.
Ramdansyah menambahkan, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik terkait informasi tersebut. Menurutnya, istilah yang digunakan aparat dalam komunikasi yang diterimanya adalah diamankan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum, alasan pengamanan, maupun perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami bersama tim penasihat hukum lainnya akan menuju Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Ramdansyah. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan