Viral Rusak Makam Keramat di Pasar Sepanjang Taman Sidoarjo, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Perusakan makam keramat yang berada di area Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Taman bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial SA, 41, yang diduga sebagai pelaku pengerusakan makam tersebut.
Makam yang dirusak diketahui merupakan makam tokoh yang dikenal masyarakat sekitar sebagai Mbah Dirjo Joyo Ulomo. Lokasinya berada di pojok barat area Pasar Taman dan selama ini dianggap sebagai tempat yang dihormati warga setempat.
Panit Reskrim Polsek Taman Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi viral di media sosial terkait aksi pengrusakan tersebut.
“Awalnya kami memonitor informasi dari media sosial terkait adanya pengrusakan bangunan cungkup dan nisan makam di area pojok pasar bagian barat, Pasar Taman,” ujar Iptu Andri, Minggu (3/5/2026).
Menurut Andri, setelah memastikan informasi tersebut, anggota Polsek Taman langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak. “Kami juga berkoordinasi dengan Muspika, mulai Danramil, Camat hingga tokoh agama setempat untuk memastikan kondisi di lapangan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian menerima laporan resmi dari pelapor bernama Cahyono pada Jumat pukul 11.00. “Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, kami menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Pak Cahyono,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, SA berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 17.50.
Meski telah ditangkap, SA disebut masih bersikeras dengan keyakinannya bahwa bangunan yang dirusaknya bukan makam. “Tersangka masih bersikeras bahwa itu bukan makam. Namun kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah kami kumpulkan di lokasi kejadian,” tegas Andri.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal dua tahun penjara. “Sesuai KUHP yang baru, ancaman hukumannya dua tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor secara rutin sampai berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” terangnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang beredar di media sosial. “Masyarakat kami harapkan tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin