Bobol Ruang Guru dan Gondol Barang Berharga, Residivis Diringkus Satreskrim Polres Blitar
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Aksi pencurian yang menyasar sekolah dasar kembali terjadi di Kabupaten Blitar. Seorang residivis berinisial S, warga Kecamatan Doko, berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Hal itu terungkap saat pihak kepolisian menggelar rilis di Mapolres Blitar. Jumat (24/4/2026)
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke area SDN Pagerwojo III dengan cara membobol jendela ruang guru. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik sekolah. Dari hasil penyelidikan, diketahui S tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Ia juga diduga melakukan pencurian serupa di SDN Popoh 3 dan MI Darul Huda. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, setelah mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV. Kasus ini terungkap bermula saat petugas sekolah mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, ruangan sudah berantakan dan berbagai barang inventaris hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp21 juta.
Kapolres Blitar melalui Wakapolres Kompol A Rizky Fardian Caropeboka mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. “Pelaku ini sudah beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2016 pernah dipidana tujuh bulan karena mencuri cengkeh, kemudian terlibat kasus penganiayaan pada 2018,” ujarnya. Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, S juga baru saja keluar dari penjara pada Desember 2025 lalu atas kasus pencurian sepeda motor. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali melakukan tindak kriminal. “Meski baru bebas, pelaku kembali melakukan pencurian di beberapa lokasi sekolah,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan