Civic Hantam Truk Fuso di Juanda Sidoarjo, Pengemudi Tewas Terjepit Usai Mobil Terguling 50 Meter
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Juanda, tepatnya di putar balik depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis dini hari (26/3/2026). Sebuah mobil Honda Civic merah menabrak truk Fuso boks hingga terguling sejauh sekitar 50 meter. Pengemudi Civic dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.09 WIB. Saat itu, truk Fuso boks bernopol W-8910-UR yang dikemudikan Gomer Gilla, 31, melaju dari arah barat ke timur menuju Bandara Juanda. “Setibanya di lokasi, kendaraan truk hendak putar balik di depan kantor BPJS Juanda. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama melaju mobil Honda Civic warna merah bernopol L-1809-BAI dan menabrak bagian belakang kanan truk,” ujar Masyita.
Mobil Civic yang dikemudikan Fajar Pradita Tucuan, 40, warga Trenggilis Mejoyo, Surabaya, kemudian kehilangan kendali. Benturan keras membuat mobil terguling ke arah timur hingga masuk jalur lambat sisi utara, tepatnya di depan Hotel Sinar 3. “Akibat kejadian tersebut, kendaraan Honda Civic terguling hingga kurang lebih 50 meter dari titik awal tabrakan. Pengemudi mengalami kondisi terjepit di dalam kendaraan,” jelasnya.
Nahas, korban Fajar dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut selain korban meninggal. Masyita menambahkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian dari pengendara yang terlibat. “Faktor sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengemudi. Untuk kondisi kendaraan, jalan, maupun faktor alam tidak ditemukan adanya kendala,” tegasnya.
Usai kejadian, petugas dari Unit Samapta Polsek Sedati langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Selanjutnya, penanganan kasus kecelakaan tersebut dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan