Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Kadis Perkim CKTR Divonis 2 Tahun
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto mendapatkan hukuman lebih ringan. Ia divonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 7.500,” tambah Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.
Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa menilai putusan majelis hakim tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru tersebut.
Editor : Aini Arifin