get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Taman Sidoarjo

Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Kadis Perkim CKTR Divonis 2 Tahun

Rabu, 11 Maret 2026 | 18:58 WIB
header img
Sidang kasus Rusunawa Tambaksawah Waru di PN Tipidkor Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan rusunawa tersebut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. “Menyatakan terdakwa Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan di persidangan, Selasa (10/3) sore.

Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Dwijo Prawito.

Ia divonis dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis serupa kembali dijatuhkan kepada terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto mendapatkan hukuman lebih ringan. Ia divonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 7.500,” tambah Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa menilai putusan majelis hakim tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut