Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Laporan warga terkait dugaan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial berujung pada terbongkarnya jaringan perdagangan satwa langka yang dikendalikan pria asal Krembung, Sidoarjo.
RC (33) diringkus jajaran Polresta Sidoarjo pada 26 Februari 2026 setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga memelihara dan menyimpan satwa dilindungi tanpa izin resmi. “Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/3).
Transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa yang diperoleh dari berbagai daerah kemudian ditawarkan kembali kepada pembeli, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah menjangkau pasar gelap internasional, termasuk Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, hingga owa Kalimantan. Jenis primata disebut menjadi komoditas bernilai tinggi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per ekor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, menegaskan tingginya harga satwa dilindungi di pasar gelap menjadi pemicu maraknya perdagangan ilegal. “Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu yang membuat praktik ini terus terjadi,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal lintas negara.
Editor : Aini Arifin