Dua WNA China Diduga Mencuri di Pesawat Citilink, Diamankan Sesaat Tiba di Bandara Juanda Sidoarjo
Ketika kembali ke kursinya, korban mendapati tas dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka. “Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” tambahnya.
Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku. “Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.
Ia menambahkan, kasus serupa telah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu November, Desember, hingga Januari lalu. Hal ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. “Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, termasuk tindak pidana, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin