get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Lubang di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Pemotor Asal Malang Tewas Terlindas Truk

Dua WNA China Diduga Mencuri di Pesawat Citilink, Diamankan Sesaat Tiba di Bandara Juanda Sidoarjo

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:45 WIB
header img
Petugas kantor Imigrasi kelas 1 Surabaya tunjukan barang bukti pencurian. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas gabungan setelah diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB).

Pengamanan dilakukan sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Langkah cepat ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, serta unsur pengamanan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengungkapkan, informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. “Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus Winarto, Rabu (4/2).

Korban diketahui kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas (overhead bin).

Ketika kembali ke kursinya, korban mendapati tas dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka. “Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” tambahnya.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kantor Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku. “Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.

Ia menambahkan, kasus serupa telah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu November, Desember, hingga Januari lalu. Hal ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. “Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, termasuk tindak pidana, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut