KAI Daop 7 Madiun Minta Maaf, Perjalanan KA Terganggu Imbas Banjir di Jalur Utara
Atas pembatalan tersebut, KAI memastikan pelanggan memperoleh pengembalian bea tiket 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan Pengembalian Bea Tiket KAI menetapkan beberapa ketentuan pengembalian bea tiket bagi pelanggan terdampak, di antaranya: Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak tanggal pembatalan.
Pelanggan yang tidak melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun keterlambatan berhak atas refund 100 persen, termasuk tiket terusan atau pulang-pergi yang dikelola KAI Group. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan via layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.
Update Keterlambatan KA Berdasarkan data terbaru Minggu (18/1/2026) pukul 06.00 WIB, berikut daftar keterlambatan KA jarak jauh yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun:
“KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” pungkas Tohari.
Editor : Aini Arifin