JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Berkas tersebut oleh pihak kepolisian telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik.
"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan