get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Bersama Polda Jatim Gagalkan Upaya Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng

Aset Kripto Senilai Rp38 Milyar Milik Indea Kenz Dibekukan PPATK

Selasa, 05 April 2022 | 18:05 WIB
header img
Aset kripto Indra Kenz senilai Rp38 miliar dibekukan PPATK dan masih ada kemungkinan bertambah.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Aset kripto dengan nilai Rp38 miliar milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra kenz, dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pembekuan dilakukan setelah PPATK turun ke penyedia jasa keuangan yang digunakan Indra dan melakukan audit guna mengetahui pola-pola transaksinya.

"Sudah ada, PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan membenarkan PPATK sudah membekukan aset kripto Indra Kenz dengan nilaiRp 38 miliar atas nama orang lain.

Dia menegaskan jumlah itu kemungkinan akan bertambah terus. "Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain.

Dan kemungkinan akan bertambah terus, dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," ucapnya.

Terkait Indra Kenz yang sempat memindahkan asetnya ke rekening lainnya, menurut Ivan hal itu sudah dibekukan juga oleh PPATK.

"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," tuturnya. iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut