get app
inews
Aa Text
Read Next : Berjubel! Ratusan Warga Tanggulangin Sidoarjo Rela Antre Demi Sembako Murah

Sidang Rusunawa Tambaksawah Ungkap PKS Lama Jadi Akar Masalah

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:58 WIB
header img
Sidang Rusunawa Tambaksawah di PN Tipidkor, Sidoarjo. Foto: ist.

Sementara itu, Kepala DPKP Sidoarjo Bachruni mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada SK khusus yang mengatur pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Pengelolaan hanya berpedoman pada PKS lama yang dinilai tidak rinci. “Selama ini tidak ada SK khusus. Pengelolaan hanya mengacu pada PKS tahun 2006 dan 2010, dan di dalamnya tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban Dinas Cipta Karya,” katanya.

Ia menyebut, baru pada PKS tahun 2023 pengaturan pengelolaan rusunawa dibuat lebih jelas, seiring ditariknya pengelolaan sepenuhnya ke pemerintah daerah. “Baru PKS 2023 pengaturannya lebih jelas karena pengelolaan sudah ditarik ke pemda,” imbuhnya.

Bachruni juga mengungkap fakta lain, yakni baru pada 2024 Pemkab Sidoarjo memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa Rusunawa Tambaksawah. Selain itu, ia mengakui adanya pelanggaran berupa penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan rusunawa.

Dalam sidang tersebut turut diungkap potensi pendapatan rusunawa. Berdasarkan perhitungan, pendapatan maksimal Rusunawa Tambaksawah mencapai Rp 783 juta per tahun. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 29 juta yang disebut telah dilunasi secara bertahap.

Saksi lainnya, mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. “Kami tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. Rusunawa lain dikelola UPTD,” ujarnya.

Nanang menambahkan, Rusunawa Tambaksawah baru sepenuhnya dikelola UPTD pada tahun 2024. Ia juga mengaku baru mengetahui status Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah setelah terbit SK pada 2018. “Baru tahu statusnya sebagai aset daerah setelah ada SK tahun 2018,” ungkapnya.

Sebagai informasi, empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.

Mereka adalah Sulaksono (Kadis 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022). Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut