Sidang Rusunawa Tambaksawah Ungkap PKS Lama Jadi Akar Masalah
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tabir persoalan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mulai terbuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo itu menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sidoarjo Bachruni, serta mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Win Hendarso menegaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan barang milik daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat.
Meski demikian, proses kerja sama pengelolaannya sudah berjalan jauh sebelum aset tersebut disahkan secara administrasi. “Rusunawa Tambaksawah itu hibah dari pemerintah pusat. Karena hibah, harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Win, yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2005–2010.
Win menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan rusunawa telah ditandatangani sejak 2006 dan diperbarui pada 2010.
Saat itu, Sulaksono, yang kini menjadi salah satu terdakwa, belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR. “PKS itu sudah ada sejak 2006 dan diperbarui 2010. Waktu itu, Sulaksono belum menjabat Kadis,” jelasnya.
Terkait penetapan aset, Win mengaku lupa apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus yang menetapkan Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah.
Namun, menurutnya, penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK tersendiri. “Pernah ada penyerahan aset dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan catatan tertentu. Tidak selalu harus SK, bisa melalui pencatatan dan penggunaannya,” tegasnya.
Win juga menekankan bahwa secara teknis pengelolaan rusunawa berada di bawah kewenangan PU Cipta Karya. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya masalah dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Sementara itu, Kepala DPKP Sidoarjo Bachruni mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada SK khusus yang mengatur pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Pengelolaan hanya berpedoman pada PKS lama yang dinilai tidak rinci. “Selama ini tidak ada SK khusus. Pengelolaan hanya mengacu pada PKS tahun 2006 dan 2010, dan di dalamnya tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban Dinas Cipta Karya,” katanya.
Ia menyebut, baru pada PKS tahun 2023 pengaturan pengelolaan rusunawa dibuat lebih jelas, seiring ditariknya pengelolaan sepenuhnya ke pemerintah daerah. “Baru PKS 2023 pengaturannya lebih jelas karena pengelolaan sudah ditarik ke pemda,” imbuhnya.
Bachruni juga mengungkap fakta lain, yakni baru pada 2024 Pemkab Sidoarjo memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa Rusunawa Tambaksawah. Selain itu, ia mengakui adanya pelanggaran berupa penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan rusunawa.
Dalam sidang tersebut turut diungkap potensi pendapatan rusunawa. Berdasarkan perhitungan, pendapatan maksimal Rusunawa Tambaksawah mencapai Rp 783 juta per tahun. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 29 juta yang disebut telah dilunasi secara bertahap.
Saksi lainnya, mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. “Kami tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. Rusunawa lain dikelola UPTD,” ujarnya.
Nanang menambahkan, Rusunawa Tambaksawah baru sepenuhnya dikelola UPTD pada tahun 2024. Ia juga mengaku baru mengetahui status Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah setelah terbit SK pada 2018. “Baru tahu statusnya sebagai aset daerah setelah ada SK tahun 2018,” ungkapnya.
Sebagai informasi, empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Mereka adalah Sulaksono (Kadis 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022). Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor : Aini Arifin