Warga Binaan Lapas Blitar Tewas Diduga Dianaya, Kini Ditangani Polisi
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar dilaporkan tewas usai menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (10/1/2026) setelah dirawat selama lima hari, dan dimakamkan pada Sabtu (10/1/2025) malam. Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama warga binaan.
Pihak Lapas Kelas IIB Blitar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota untuk diproses secara hukum. “Penanganan kasus ini sudah kami serahkan ke Polres Blitar Kota. Sejumlah narapidana juga telah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion kepada iNewsSidoarjo, Minggu (11/1/2026).
Romi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik kepolisian di dalam Lapas Blitar. Total ada delapan narapidana yang dimintai keterangan, dua di antaranya diperiksa sebagai saksi. “Dari hasil pemeriksaan internal petugas Lapas, diduga ada enam pelaku dalam kasus penganiayaan ini,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga dini hari. Jika diperlukan, penyidik kemungkinan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan dilakukan kemarin dari pagi sampai dini hari tadi. Nanti hasil akhirnya akan disampaikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial H (53), warga Talun, Kabupaten Blitar, merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara dan mulai menjalani hukuman di Lapas Blitar sejak akhir Juli 2025. H diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama warga binaan berinisial I (45) dan D (29), yang keduanya juga merupakan narapidana kasus narkoba asal Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum para pelaku menjalani masa hukuman. Akibat penganiayaan itu, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo pada 5 Januari 2026. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam menangani insiden tersebut, pihak Lapas mengaku telah melakukan berbagai langkah antisipasi sebelum korban meninggal dunia. “Kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, menerapkan pengasingan atau isolasi sementara, melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya, serta menghapus hak-hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” ungkap Romi.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas langsung menjelaskan kronologi kejadian kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Diketahui, I menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sementara D divonis 5 tahun 4 bulan penjara. Keduanya mulai menjalani masa pidana di Lapas Blitar sejak Maret 2025.
Editor : Aini Arifin