Gunakan Alat Tangkap Terlarang, 3 Kapal Nelayan Diciduk Satpolairud Gresik
Dalam operasi tersebut, Satpolairud Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta enam drum berisi hasil tangkapan laut berupa ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti dan nahkoda dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius karena dampaknya yang merugikan lingkungan laut dan nelayan lainnya. “Penggunaan jaring trawl jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan terkait penanganan selanjutnya,” ujar AKP Nyoman, Kamis (1/1).
Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Polres Gresik mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan perikanan dan menggunakan alat tangkap yang legal serta ramah lingkungan. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif menjaga kelestarian perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma.
Editor : Aini Arifin