get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai

Gunakan Alat Tangkap Terlarang, 3 Kapal Nelayan Diciduk Satpolairud Gresik

Kamis, 01 Januari 2026 | 20:51 WIB
header img
Tiga kapal nelayan saat diamankan Satpolairud Polres Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Gresik.

Tiga kapal nelayan kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl dan langsung ditindak tegas saat beroperasi di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Senin (29/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan yang diduga merusak lingkungan laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpolairud Polres Gresik menerjunkan tim patroli laut yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya ke lokasi yang dimaksud.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati tiga Kapal Motor Nelayan (KMN), masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya, sedang mengoperasikan jaring trawl. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal, alat tangkap, serta muatan hasil laut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal menggunakan jaring trawl yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat biota laut. Petugas pun mengamankan kapal beserta para nahkoda untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, Satpolairud Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta enam drum berisi hasil tangkapan laut berupa ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti dan nahkoda dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius karena dampaknya yang merugikan lingkungan laut dan nelayan lainnya. “Penggunaan jaring trawl jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan terkait penanganan selanjutnya,” ujar AKP Nyoman, Kamis (1/1).

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.

Polres Gresik mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan perikanan dan menggunakan alat tangkap yang legal serta ramah lingkungan. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif menjaga kelestarian perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut