Kunci Masih Menempel, Motor Warga Duduksampeyan Raib Digondol Tetangga
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Duduksampeyan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Petunjuk penting pengungkapan kasus ini diperoleh dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, wajah pelaku terlihat jelas saat membawa kabur sepeda motor korban. “Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada tersangka S yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolsek.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, kunci kontak, dan rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri.
Editor : Aini Arifin