get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka! Bos Sritex Iwan Lukminto Resmi Pakai Rompi Tahanan

Korupsi Aset Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo, Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:36 WIB
header img
Mantan Kades Sidokerto tersangka korupsi aset desa. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tirai kasus dugaan korupsi aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, akhirnya ditutup palu hakim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang bersidang di Sedati menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa yang dinilai menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam putusannya, terdakwa H Kastain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Ni Putu Sri Indayani.

Sementara itu, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar. “Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah majelis.

Terdakwa lainnya, Samiun, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta. Majelis hakim memerintahkan Samiun tetap berada dalam tahanan.

Sedangkan Eko, yang berperan sebagai pembeli lahan, dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri yang dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut