Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Rp222 Juta Digondol dari Dealer Jalan Pahlawan Sidoarjo, Driver Unit Diduga Jadi Otaknya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Penjara, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:14 WIB
  • author Arie Dwi
Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Penjara, Ini Penjelasan KPK
KPK jebloskan Gazalba Saleh, Hakim Agung ke tahanan. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022).

Gazalba Saleh sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik anti rasuah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Kini, Gazalba dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-kpk-tahan-hakim-agung-gazalba-saleh

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut