Kejari Sidoarjo Gaspol, Lima Tersangka Baru Diciduk dalam Kasus Korupsi Entalsewu Buduran
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Buduran, kian mengerucut.
Penyidik kembali menetapkan dan menahan lima tersangka baru, menandai babak lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan penyelidikan lanjutan, memang benar kami menahan lagi lima orang tersangka. Saat ini masih kami periksa dan dalami peran masing-masing,” ujar Jhon ke iNews Sidoarjo, Rabu (10/12).
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu. Penyidik disebut masih terus menggali keterangan baru demi menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jhon menegaskan bahwa Kejari Sidoarjo berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Pengembangan masih terus berjalan,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka yang baru ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memastikan seluruh temuan akan dirampungkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Pengusutan ini diharapkan dapat mengungkap skema penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat serta memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan di tingkat desa.
Editor : Aini Arifin