get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang

Menkeu Purbaya Akan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Ini Pengertiannya

Sabtu, 08 November 2025 | 15:12 WIB
header img
Purbaya Siap Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Ini Pengertian Redenominasi Rupiah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id -Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, siap melakukan redenominasi Rupiah. Adapun contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.

Melangsir dari okezone.com, Redenominasi Rupiah ini akan disiapkan aturan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah.

Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut dikutip, Jakarta, Jumat (6/11/2025).

Dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah terdapat empat urgensi pembentukan, di antaranya:

1. Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional

2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional

3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat

4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut