get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Ikon Kuliner Nganjuk, Desa Gejagan Gelar Festival 1000 Botok

Mensos Bahas Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional di Nganjuk

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:15 WIB
header img
Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menyatakan bahwa proses pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional telah dimulai dari tingkat kabupaten. Doto:ist

NGANJUK,iNewsSidoarjo.id - Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menyatakan bahwa proses pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional telah dimulai dari tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan usai menghadiri Seminar Nasional Kepahlawanan Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara di Front One Hotel, Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/10/2025).

Seminar yang diinisiasi Forum Aliansi Pemuda Nganjuk itu juga dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Bupati Nganjuk, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis perempuan. “Hari ini kita bersama tokoh-tokoh Kabupaten Nganjuk untuk memahami lebih jauh perjuangan Marsinah. Banyak masyarakat yang mengusulkan agar Marsinah diusulkan menjadi pahlawan nasional. Ini merupakan proses awal di tingkat kabupaten sebelum dilanjutkan ke provinsi dan Kementerian Sosial,” ujar Saifullah Yusuf.

Ia menjelaskan, tahapan pengusulan pahlawan nasional harus dimulai dari daerah. Setelah seminar dan kajian di tingkat kabupaten, berkas pengusulan akan dibawa ke pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. “Proses ini tidak menunggu lama. Biasanya enam bulan sudah bisa naik ke tingkat berikutnya,” katanya.

Menurut Saifullah, Marsinah sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena perjuangannya memperjuangkan hak-hak buruh dengan keberanian dan kejujuran.“Marsinah adalah sosok sederhana, tapi punya komitmen memperjuangkan hak-haknya dan menyampaikan aspirasi dengan lantang.

Banyak gerakan buruh hari ini terinspirasi oleh perjuangannya,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan sanksi tegas bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan menggunakan dana bansos untuk judi online. “Kalau penerima bansos menggunakan untuk judol, maka kita beri sanksi tidak menerima bansos lagi,” ujar Saifullah.

Namun, kata dia, penerima yang sangat membutuhkan masih dapat melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan pengawasan ketat. “Ini sebagai pembelajaran. Jangan mudah memberikan atau menyebarkan NIK kepada orang lain. Kalau menerima bansos, gunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Kementerian Sosial, lanjutnya, telah menghentikan penyaluran bansos kepada lebih dari 300 ribu penerima yang terindikasi judi online. Sementara hasil pemeriksaan lapangan (ground check) bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hampir dua juta data penerima tengah diverifikasi. “Kita pastikan semua penerima sesuai kriteria. Kalau tidak, akan kita coret dan dialihkan kepada yang lebih berhak,” tegasnya.

Saifullah juga mengingatkan para pendamping sosial agar bekerja secara profesional. Pendamping dilarang memegang kartu keluarga penerima manfaat (KPM) atau menjual sembako dari program bansos. “Pendamping itu pendamping, tidak boleh merangkap jadi apapun. Kalau melanggar, bisa diberhentikan. Sudah banyak yang kita berhentikan,” pungkasnya

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut