Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Berlanjut, Polisi Panggil Terlapor
Sementara itu Noorman Abdi, kuasa hukum terlapor JH juga membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. “Sebagai warga negara yang beriktikad baik, klien kami menghadiri klarifikasi dari penyidik tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum wartawan dilaporkan atas kasus, dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial RR. Laporan tersebut dilakukan RR melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, lantaran telah berbuat hal yang tidak pantas dilakukan seorang insan pers.
Tak hanya kerugian materiil, Andry menilai nama baik kliennya itu turut dipertaruhkan Ditegaskan itu mengaku pelaporan itu atas dasar bukti-bukti yang kuat. Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan.
Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan