get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Dumping Limbah B3 di Nganjuk, Wakil Bupati Minta Lokasi Segera Dibarikade

Dugaan Dumping Limbah B3 di Nganjuk Meluas, DLH Pasang Pembatas Lokasi

Kamis, 25 September 2025 | 16:30 WIB
header img
Dumping Limbah B3 semakin meluas. Foto: Johnarief.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Nganjuk kian meluas.

Hingga Kamis (25/9/2025), setidaknya delapan titik baru ditemukan tersebar di beberapa kecamatan.

Pegiat lingkungan dari komunitas Go Green, Arif Rahman, mengungkap temuan terbaru meliputi satu rit di Lengkong Geneng Jatikalen, tiga rit di Lapangan Nglempoh Lengkong, satu rit di depan bekas SPBU Plasemen Patianrowo, satu rit di By Pass Pehserut Sukomoro, satu rit di Kemlokolegi Baron, satu rit di Kedungbedog Desa Kedungmlaten Lengkong, satu rit di belakang bekas warung Titin Jatikalen.

Serta tiga rit di lahan bakal pabrik Kedungmlaten Lengkong. “Kalau ditotal, jumlahnya semakin banyak. Hampir setiap titik ditemukan dalam skala besar. Ini jelas mengkhawatirkan,” kata Arif, Kamis (25/9/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk, Sujito, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur dan penegakan hukum.

Langkah awal yang dilakukan adalah pengamanan lokasi. “Saat ini sedang kita koordinasikan dengan DLH provinsi dan Gakum untuk tindak lanjut dan uji laboratoriumnya. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah desa dan kecamatan agar lokasi dipasang pembatas serta papan tulisan supaya masyarakat tidak mendekat,” kata Sujito melalui pesan singkat.

Namun, saat ditanya mengenai langkah mitigasi lebih lanjut, kepastian apakah material tersebut benar limbah B3, serta asal-usulnya, Sujito tidak memberikan jawaban.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembuangan limbah ilegal di Nganjuk. Sebelumnya, pembuangan serupa pernah terjadi di Kecamatan Patianrowo tahun 2019 lalu, bahkan sempat membuat warga harus diungsikan karena limbah mengeluarkan asap berbau tajam saat diguyur hujan.

Jika terbukti, pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut