get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pemuda Surabaya Curi Elpiji di Krian, Belum Sempat Kabur Sudah Dibekuk Polisi

Penggerebekan Spektakuler! Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Bernilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 24 September 2025 | 17:14 WIB
header img
Terduga pelaku komplotan jaringan narkoba saat di introgasi petugas di Mapolresta Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba kelas kakap. Dalam penggerebekan yang tak terduga, polisi menangkap seorang bandar dan menyita sabu-sabu serta pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka, yang diketahui bernama Mas’ud (48), ditangkap pada Jumat, 5 September, di tempat kosnya di Desa Kemasan, Krian. Operasi penangkapan ini berlangsung dramatis, dimulai saat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah diinterogasi, Mas’ud mengejutkan petugas dengan pengakuannya bahwa ia menyembunyikan stok narkoba di sebuah gubuk rahasia di kebun belakang rumahnya.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa dari gubuk tersebut, petugas menemukan dua jenis narkotika dalam jumlah besar. Polisi berhasil menyita 91,5 gram sabu-sabu dan 1.699 butir pil ekstasi.

“Jika dinilai secara ekonomis, total barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” terang Kompol Riki. Semua barang haram itu kini telah diamankan di Polresta Sidoarjo sebagai barang bukti utama.

Penangkapan Mas’ud mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Kompol Riki menyebut bahwa tersangka adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara sebulan lalu. “Dia baru keluar penjara, tapi kembali terlibat,” kata Kompol Riki.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa Mas’ud mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial EG yang berada di Jakarta. EG menggunakan modus operandi yang licik, yaitu dengan sistem ranjau, di mana kurir akan meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu tanpa kontak langsung dengan Mas’ud.

“Modusnya, ada perantara atau kurir yang mengantar paket ke tempat kos tersangka. Setelah paket tiba, dia diberi imbalan untuk mendistribusikan barang tersebut,” jelas Kompol Riki. Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar EG dan seluruh anggota jaringan lainnya yang terlibat.

Mas’ud kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk membantu memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut